Sempat Dikeluhkan Warga, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Ngawi Sudah Berizin Dan Disepakati Tetap Beroperasi

 

Ngawi – Otoritas.id – Kamis, 26 April 2026 – Permasalahan kandang ayam petelur di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang sempat menuai keluhan warga, akhirnya menemukan titik temu. Melalui mediasi yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Ngawi, usaha tersebut disepakati tetap beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia, yang memimpin langsung proses penyelesaian, mengatakan bahwa penanganan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam milik Susanto.

“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kandang ayam petelur di Rejomulyo. Setelah kami telaah melalui sistem OSS, mulai dari Nomor Induk Berusaha hingga dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan standar sertifikasi, semuanya sudah lengkap,” ujar Dodi, Kamis (23/4/2026).

Kepala DLH Ngawi, juga menegaskan bahwa dari hasil penelusuran melalui sistem OSS, tidak ditemukan pelanggaran administrasi.

“Semua dokumen sudah lengkap, mulai dari perizinan hingga standar pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pertemuan antara pemilik usaha dan warga yang diwakili Kades Rejomulyo, Ketua BPD setempat, berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama. Masyarakat pun mulai memahami keberadaan usaha tersebut yang dinilai memiliki dampak positif, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

“Keberadaan peternakan ayam petelur ini diharapkan bisa memberikan manfaat, baik dari sisi ketahanan pangan maupun ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dalam kesepakatan yang juga di saksikan, Kapolsek, Danramil dan Camat Karangjati tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Di antaranya, jumlah populasi ayam dibatasi maksimal 11.500 ekor sesuai dengan klasifikasi KBLI dalam Permen Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian utama. Pemilik kandang diwajibkan mengelola kotoran ayam secara baik agar tidak menimbulkan pencemaran, khususnya bau tidak sedap akibat amonia.

“Tidak boleh ada penumpukan kotoran. Limbah harus langsung diolah dan direncanakan akan bekerja sama dengan petani setempat untuk dijadikan pupuk organik,” tegas Dodi.

Sementara itu, istri pemilik kandang, Isti Rahayu, mengaku lega atas hasil musyawarah yang telah dicapai. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan usaha agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan keluhan di kemudian hari.

“Alhamdulillah, hari ini kami dan masyarakat sudah bersepakat. Ke depan, saya akan berusaha mengelola kandang ini dengan lebih baik sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Isti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari DLH, Satpol PP, hingga unsur TNI-Polri dan masyarakat sekitar.

“Saya ucapkan terima kasih atas arahan dan kebijakan semua pihak. Semoga ke depan tidak ada lagi permasalahan dan usaha kami bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan ini, polemik kandang ayam di Rejomulyo dinyatakan selesai. Namun, pengawasan ketat tetap akan dilakukan untuk memastikan komitmen benar-benar dijalankan. Ads.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *