Pamapta Polres Majalengka Cek TKP Dugaan Curat di Majalengka Kulon, Kerugian Capai Rp50 Juta

Majalengka –Pamapta Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Majalengka Kulon, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh PAMAPTA III IPDA Mochamad Yusuf, S.I.P., didampingi Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., bersama anggota piket.

TKP berada di rumah milik seorang warga bernama Sdri. Tati S. Hadad, Binti H. Hadad, yang beralamat di Jl. Satari No. 03 Blok Kamulyan RT/RW 003/010, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat laporan, petugas segera mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil pendataan awal, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku serta modus operandi dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Pos terkait