OTORITAS.ID//Jakarta – KPK kembali akan memanggil satu pegawai Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi harta kekayaan atau LHKPN. Pegawai yang dimaksud ialah Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut Wahono masih terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.
“Dari hasil analisa kita di LHKPN, ternyata Saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo], kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara, yang punya perumahan, kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang Pajak juga, kita sebut namanya Saudara Wahono Saputro,” ungkap Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Oleh karena itu kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro,” tambah Pahala.
Pahala menyebut yang bersangkutan kemungkinan akan diperiksa untuk klarifikasi LHKPN oleh KPK pekan depan. Pahala belum menyebut tanggal dan hari yang spesifik.
“Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan, ya, kita undang untuk klarifikasi,” kata Pahala.
Harta Wahono Saputro Rp 14 Miliar
Pahala membeberkan bahwa, harta yang dilaporkan oleh Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliar.
“Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” terang Pahala.
“Oleh karena itu kita undang beliau untuk klarifikasi minggu depan. Pasti hasilnya kita akan sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Rafael Alun sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya. Kasus Rafael Alun naik tahap penyelidikan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak yang viral dengan harta Rp 56 miliar dan sejumlah temuan transaksi mencurigakan itu, sudah dipecat dari Kementerian Keuangan.
(@aher/kumparan.com)







