OTORITAS.ID//Malang, Jawa Timur – Rumah mewah di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga milik crazy rich, Dinar Wahyu Septian Dryfig alias Wahyu Kenzo, disita oleh Bareskrim Polri, Kamis (23/3). Wahyu Kenzo adalah tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi robot trading Auto Gold Trade (ATG).
“Benar, memang disegel. Tapi bukan oleh Polresta Malang Kota, itu di Bareskrim, terkait TPPU,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budhi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Rumah putih di kawasan Kayutangan Heritage, Nomor 51, itu terlihat sudah tersegel garis polisi. Rumah itu tampak kosong, dan sejumlah alat serta bahan bangunan masih tercecer di halaman.
Sebuah kertas merah yang berisi pengumuman, rumah tersebut sudah disegel dan disita Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan juga tertempel di tembok depan.
Di kertas merah tersebut tertulis dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri.
Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” tulis pada kertas tersebut.
Berdasarkan tulisan di surat tersebut, penyegelan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Jumat (17/3) lalu.
Lembar segel itu dilengkapi dengan tanda tangan pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu Septian Dryfig, dan pendamping hukumnya, Atika Hafida, serta penyidik dari Bareskrim Polri, AKBP Wawan.
Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota pada Sabtu (4/3), dan ditahan atas tuduhan kasus penipuan investasi. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, Wahyu berhasil menipu sekitar 20-25 ribu investor dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di ATG miliknya.
“Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun,” ungkap Toni.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.
(@aher/kumparan.com)







