Warga Bangil Pasuruan Manfaatkan Program Pemutihan Bebas Denda PKB

Otoritas.id | Pasuruan – Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pasuruan hingga 31 Agustus 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi administrasi.

Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan Iptu Dalu Arista mengonfirmasi bahwa program ini mengacu pada Keputusan BuGubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

Menurutnya, program ini bukan hanya denda keterlambatan yang dibebaskan, tetapi juga sanksi administrasi dan pajak progresif atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ke bawah.
“Program ini terakhir tanggal 31 Agustus,” katanya, Rabo (6/8/2025).

Momen ini, kata Iptu Dalu Arista , sangat tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan.

“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, dikarenakan bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” tutup. Dalu

Di tempat terpisah
PDPP Samsat Bangil. Pasuruan. Sheril Haryadi
menjelaskan, program ini merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar masyarakat lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan.
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mendorong penerbitan kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.

Sheril Haryadi mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga akhir bulan untuk menghindari antrean panjang.

“Silakan datang ke kantor Samsat. Kami siap melayani dan memberikan pendampingan. Kami berharap tidak menunggu akhir bulan agar antrean tidak terlalu menumpuk,” pungkasnya
Mozza

Pos terkait