Indramayu – Polda Jawa Barat angkat bicara terkait aksi berontak dan bantahan yang dilakukan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Polisi menegaskan bahwa hasil penyidikan telah mengarah kuat pada dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dan profesional sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Misteri pembunuhan sadis itu telah terungkap. Proses penyidikan sudah dilakukan, berkas perkara telah diterima jaksa, dan saat ini masuk tahap persidangan. Kami serahkan kepada proses CJS (Criminal Justice System) selanjutnya,” kata Kombes Pol. Hendra, Jumat (1/5/2026).
Terkait aksi terdakwa Ririn yang berteriak saat sidang Rabu (29/1/2026) yang mengaku bukan pembunuh dan mengklaim mendapat penyiksaan saat proses penyidikan, Kabid Humas menilai hal tersebut sebagai upaya mencari celah hukum.
Ia menyebut aksi itu sebagai drama untuk menarik simpati publik.
“Media bisa menilai sendiri. Tapi kami lebih simpati kepada keluarga korban baik yang di Indramayu maupun kasus Vina dahulu,” tegas Kabid Humas.
Polda Jabar juga menepis klaim terdakwa yang menyeret nama lain dalam persidangan. Polisi meyakini bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, sehingga tudingan adanya pelaku lain dianggap tidak berdasar.
“Semoga Allah memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya kepada para pelaku dan kuasa hukum pelaku. Baik di dunia maupun di akhirat kelak,” ujarnya.







