Transparansi PKBM di Malausma Majalengka Dipertanyakan, Pimpinan Irit Bicara

Otoritas.id || Majalengka — Transparansi pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, kini menjadi perhatian. Pasalnya, hingga Jumat (1/5/2026), pimpinan PKBM berinisial A belum memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran yang disebut telah dicairkan selama tiga bulan terakhir.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam percakapan singkat, yang bersangkutan mengakui bahwa dana operasional telah dicairkan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran anggaran, rincian penggunaan, serta nama lembaga secara lengkap, tidak ada jawaban yang diberikan.

Bacaan Lainnya

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons, meskipun pesan terpantau telah dibaca. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan pengelolaan dana publik.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya. “Ini uang negara, seharusnya terbuka. Kami hanya ingin tahu digunakan untuk apa, bukan menuduh,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan atau lembaga yang menerima dana dari pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara transparan kepada publik. Keterbukaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Pimpinan media Matamaja Group, Aang Lukmawan, menilai sikap tertutup terhadap informasi anggaran justru berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. “Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk akuntabilitas. Jika informasi dasar saja tidak disampaikan, wajar jika publik mempertanyakan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut. Proses klarifikasi dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi asumsi yang menyesatkan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PKBM yang bersangkutan guna memberikan penjelasan secara utuh dan menjaga keberimbangan pemberitaan

Pos terkait