MAJALENGKA – Dugaan raibnya anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Werasari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, senilai sekitar Rp500 juta, mulai menjadi sorotan publik.
Anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kabar hilangnya sebagian dana itu mencuat setelah diberitakan oleh salah satu media online.
Kepala Desa Werasari, Dedi Dermawan, mengaku telah menerima dan membaca pemberitaan tersebut. Ia pun memberikan tanggapan melalui pesan tertulis pada Kamis (23/04/2026).
Dalam klarifikasinya, Dedi menyampaikan bahwa pencairan anggaran desa tanpa tanda tangan,sepengetahuan dan persetujuan kepala desa bendahara dapat mencairkan dana tersebut.

“Panginten kurang pas, ayeuna mah tanpa tanda tangan sareng persetujuan dan pengetahuan kepala desa, bendahara dapat mencairkan,kitu manawi kang” tulisnya.(Mungkin kurang pas, sekarang tanpa tangan dengan persetujuan dan pengetahuan kepala desa, bendahara dapat mencairkan,mungkin gitu)
Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika mekanisme pencairan tanpa harus melalui persetujuan kepala desa, lalu bagaimana dana tersebut bisa diduga raib?
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan di mana letak permasalahan sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau celah dalam sistem pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum, mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya anggaran tersebut. (Red)







