INDRAMAYU,– Keluarga Aman Yani, pria yang namanya mencuat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, mendatangi Mapolres Indramayu, Minggu malam (3/5/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, keluarga memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan fitnah dan upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Nama Aman Yani sebelumnya disebut oleh terdakwa Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu sebagai otak di balik aksi pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menegaskan kliennya merasa keberatan dengan tuduhan tersebut. Menurut penuturan keluarga, Aman Yani telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya sejak Maret 2016.
“Keluarga sudah kehilangan sosok Aman Yani sejak sembilan tahun lalu. Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar berita,” ujar Ruslandi di Mapolres Indramayu.
Kejanggalan muncul ketika para terdakwa mengklaim bertemu dengan Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu, pada Agustus atau September 2025 untuk merencanakan pembunuhan. Padahal, pihak keluarga sendiri telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mengunggah informasi orang hilang di media sosial Facebook pada tahun 2020, namun nihil hasil.
Sementara Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman (53) mengungkap adanya motif terselubung yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ririn di masa lalu.
Ia menyebut Ririn pernah berusaha mencairkan dana pensiun dan gaji terakhir Aman Yani dengan cara yang manipulatif.
“Si Ririn itu berusaha mengambil (dana pensiun) dengan menyuruh keluarga saya, bahkan menyuruh saya mengaku-ngaku sebagai Aman Yani. Dia juga meminta adik saya untuk membuat surat kuasa palsu,” ungkap Uyat Suratman.
Selain itu, Uyat Suratman menceritakan bahwa pada 2018, ada pihak yang mengaku sebagai advokat utusan Aman Yani yang menghubungi keluarga melalui SMS. Namun, komunikasi tersebut dicurigai sebagai skenario karena sosok yang mengaku sebagai Aman Yani tersebut enggan berbicara langsung saat ditelepon.
Atas pencatutan nama tersebut, Ruslandi resmi mengadukan saudara Prio ke kepolisian.
“Kami melaporkan Pasal 282 Ayat 1 terkait obstruction of justice. Saudara Prio diduga sengaja menyuruh pelaku lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut, malah ikut bersembunyi. Kami juga melaporkan unsur fitnah terkait penyebutan nama Aman Yani di persidangan,” tegas Ruslandi.
Disamping itu, lanjutnya, keluarga mencurigai bahwa hilangnya Aman Yani pada 2016 silam mungkin berkaitan dengan pihak-pihak yang kini menjadi terdakwa, mengingat adanya hubungan kekerabatan di mana Aman Yani merupakan paman dari Ririn.
Pihak keluarga menyatakan siap mendukung proses hukum jika memang Aman Yani ditemukan, namun mereka meyakini bahwa tuduhan sebagai otak pembunuhan adalah upaya pengalihan atau pengaburan yang dilakukan oleh para terdakwa. Tegas Ruslandi.







