Puluhan Ribu UMKM Belum Bersertifikat Halal, DPRD, LP3H dan Dinas Perkuat Sinergi

MAJALENGKA – Puluhan ribu pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka masih belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Majalengka, terlebih kewajiban sertifikasi halal atau mandatori halal akan mulai berlaku pada Oktober 2026.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LP3H Kartika dengan DPRD Kabupaten Majalengka dan sejumlah perangkat daerah di ruang rapat DPRD Majalengka, Rabu (19/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, LP3H Kartika memaparkan kondisi sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Majalengka yang dinilai masih jauh dari target. Dari sekitar 74.691 pelaku UMKM yang tersebar di 26 kecamatan, baru sekitar 1.000 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.

Artinya, masih ada lebih dari 73.600 pelaku UMKM yang perlu didorong untuk segera memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bersama menjelang pemberlakuan mandatori halal. DPRD Majalengka pun mendorong agar dukungan pemerintah daerah, termasuk dari sisi penganggaran, dapat diperkuat untuk membantu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, H. Raden Dasim Pamungkas, S.H., bersama anggota DPRD lainnya mengikuti pembahasan tersebut. DPRD menyatakan akan mendalami kebutuhan serta mekanisme fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.

Dorongan tersebut dinilai penting agar pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan ketika kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait juga mendorong terbentuknya ekosistem halal di Kabupaten Majalengka. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan sinkronisasi data UMKM di seluruh 26 kecamatan.

Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lebih akurat jumlah pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.

Pemerintah daerah juga akan melihat berbagai sumber dukungan yang memungkinkan, baik melalui APBD, program pemerintah pusat maupun kerja sama dengan lembaga terkait.

Di sisi lain, LP3H Kartika menyatakan siap mengambil bagian dalam percepatan sertifikasi halal. Lembaga tersebut telah memiliki jejaring 527 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di 11 provinsi serta 137 P3H lokal yang dapat membantu pendampingan di 26 kecamatan di Majalengka.

Dalam waktu kurang dari empat bulan, LP3H Kartika mengaku telah mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal.

Divisi Syariah LP3H Kartika, Dani Miharja, S.H., mengatakan persoalan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi.

Menurutnya, sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

«“Kami menyampaikan fakta-fakta di lapangan bahwa capaian sertifikasi halal di Majalengka masih sangat jauh dari target nasional. Padahal, payung hukumnya sudah jelas melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Kami berharap DPRD dan Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah konkret,” ujar Dani.»

Ia menilai percepatan sertifikasi halal perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pendataan UMKM, pendampingan, hingga penyediaan fasilitasi yang dibutuhkan pelaku usaha.

“Ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi tentang menyelamatkan 73.600 UMKM Majalengka dari sanksi dan kebangkrutan,” katanya.

Dani menambahkan, LP3H Kartika siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal, termasuk melalui pelatihan dan pembinaan calon P3H bagi masyarakat maupun konstituen DPRD.

Dengan mandatori halal yang semakin dekat, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan LP3H diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus membangun ekosistem halal yang lebih kuat di Kabupaten Majalengka.***(kodir).

Pos terkait