Video Freestyle Viral, Polisi Amankan Pemuda di Probolinggo untuk Diberi Pembinaan

Otoritas.id | Probolinggo – Aksi berkendara secara ugal-ugalan yang terekam dalam sebuah video dan kemudian beredar luas di media sosial mendapat perhatian Polres Probolinggo Kota. Polisi bergerak melakukan penelusuran setelah video tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus menimbulkan keresahan masyarakat.

Hasil penelusuran petugas mengarah kepada seorang pemuda berinisial RH (21), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

RH kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan sekaligus mendapatkan pembinaan terkait aksi berkendara yang dilakukannya.

Penanganan terhadap pemuda tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026), mulai sekitar pukul 13.15 WIB di Mapolsek Kademangan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, RH mengakui dirinya terlibat dalam aksi berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Aksi tersebut selanjutnya direkam hingga videonya tersebar di media sosial.

Polisi juga menelusuri kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor itu tercatat memiliki alamat STNK di wilayah Kecamatan Kademangan.

Dalam kesehariannya, RH diketahui bekerja sebagai penjual kopi keliling. Ia biasanya beraktivitas pada sore hari dengan berjualan di sekitar Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, langkah yang dilakukan kepolisian tidak hanya sebatas meminta keterangan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada RH mengenai dampak dari perilaku berkendara yang tidak tertib.

Menurutnya, aksi freestyle maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum memiliki risiko terhadap keselamatan pengendara sendiri.

Risiko tersebut juga dapat berdampak kepada pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi ketika aksi berlangsung.

“Yang bersangkutan kami berikan pemahaman mengenai risiko berkendara secara ugal-ugalan. Perilaku tersebut dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Zainullah.

Setelah proses pemeriksaan, Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono bersama personel Lantas memberikan pembinaan kepada RH.

Petugas juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang digunakan. Sejumlah bagian kendaraan yang dinilai tidak sesuai kemudian dilakukan penggantian.

Sementara itu, knalpot yang digunakan pada kendaraan tersebut turut diamankan oleh petugas sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan.

Polisi kemudian meminta RH membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali mengulangi tindakan serupa.

Dalam pernyataan tersebut, RH berkomitmen untuk lebih tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Kepolisian menilai kesadaran pengendara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak menjadikan jalan umum sebagai lokasi melakukan aksi freestyle maupun kebut-kebutan.

Iptu Zainullah juga mengajak para pengguna sepeda motor untuk mempertimbangkan keselamatan diri dan orang lain sebelum melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan freestyle, kebut-kebutan maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum. Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Septyan)

Pos terkait