Polri Tahan Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Pihak Perusahaan Turut Terseret

Otoritas.id | Jakarta – Penanganan kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 terus bergulir. Dalam proses penyidikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap seluruhnya. Mereka berasal dari unsur awak kapal dan jajaran perusahaan yang berkaitan dengan operasional kapal tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Menurut Trunoyudo, penyidik tidak hanya menelusuri tanggung jawab pihak yang berada langsung di kapal, tetapi juga mendalami peran pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Empat tersangka tersebut terdiri atas AY, yang menjabat sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8, serta tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka adalah LBA selaku agen perusahaan, RH sebagai Manager Operasional, dan YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya.

Dari sisi waktu penahanan, AY lebih dahulu ditahan pada 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari unsur perusahaan mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Trunoyudo menjelaskan, penetapan keempat tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam proses hukum ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan sejumlah ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan turut menelaah kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar pelaksana operasional kapal. Peran masing-masing tersangka akan dikaji berdasarkan alat bukti dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan Polri, masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun LBA, RH, dan YR menjalani masa penahanan pada 4–23 Oktober 2026.

Penyidikan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik kecelakaan KM Virgo Transport 8. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Septyan)

Pos terkait