Pengedar Sabu Asal Kota Lumajang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim,

Otoritas.id, Lumajang – Seorang Pria berinisial DT (29) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang , saat ini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang setelah ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Kamis (30-05-022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka DT yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada dalam rumahnya di Dusun Browo, Desa Sidomulyo.

“Disaat penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta di dalam rumahnya hingga pada akhirnya ditemukan barang bukti sabu. Dari tersangka berserta barang bukti yang dibawa ke kantor Ditresnarkoba polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Lumajang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono

AKP Ari Hartono menjelaskan karena pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka, setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang,” ujarnya.

Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 2,71 gram, timbangan elektrik warna putih merk yahong, 1 buah kresek warna hitam berisi 5 pack plastik klip kosong, dan handphone warna hitam merk Samsung,” lanjut AKP Ari Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *