Majalengka – Tiga Oknum Karyawan BRI Majalengka Diduga Gelapkan Uang Nasabah dengan total dugaan kerugian yang telah didata mencapai sekitar Rp350 juta.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GMBI Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan audiensi ke BRI Cabang Majalengka pada Kamis, 23 Juli 2026.
Audensi bertujuan untuk menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas kasus kerugian yang dialami sejumlah debitur akibat dugaan kelalaian dan perbuatan tidak terpuji dari oknum karyawan yang menjabat sebagai mantri pada tiga Unit BRI, yakni Unit Kertajati, Jatitujuh, dan Unit Sukaraja.
Berdasarkan keterangan yang diterima, para nasabah yang menjadi korban mengalami kerugian ganda, yaitu kerugian materi berupa uang angsuran yang telah disetorkan, serta kerugian non-materi berupa rusaknya nama baik dan catatan rekam jejak kredit nasabah yang kini menjadi buruk di sistem perbankan.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Majalengka, Yayat Supriyatna,menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut menimpa setidaknya delapan orang debitur, tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, yang semuanya dirugikan oleh perbuatan tiga orang mantri BRI tersebut.
Modus yang diduga digunakan oleh para oknum mantri dalam merugikan nasabah. Pertama, oknum mengambil uang angsuran yang telah disetorkan debitur namun tidak menyetorkannya ke sistem resmi BRI.
Kedua, para oknum kerap meminjam uang secara langsung kepada nasabah dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menutupi kekurangan target setoran yang harus diserahkan kepada Kantor Cabang BRI Majalengka.
Ketiga, para oknum sering memberikan janji manis berupa iming-iming akan disetujukannya pengajuan pinjaman baru atau nama debitur baru. Namun pada kenyataannya, apabila pinjaman baru tersebut telah dicairkan, seluruh dana langsung dikuasai dan dibawa pergi oleh oknum tersebut.
“Kami menilai pihak BRI belum menunjukkan komitmen yang nyata dalam menyelesaikan persoalan ini. Padahal sejak tanggal 7 Juni 2026, pihak manajemen telah meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan audit internal kepatuhan kepada kami.”Ujar Yayat Supriyatna
Yayat Supriyatna menyebutkan, total dugaan kerugian yang telah didata mencapai sekitar Rp350 juta. Dalam audiensi, sejumlah korban hadir dan menyampaikan kerugian masing-masing sebesar Rp20 juta, Rp50 juta, dan Rp18 juta. Sementara korban lain yang mengalami kerugian sekitar Rp90 juta dan Rp150 juta berhalangan hadir.
“Dugaan kasus tersebut melibatkan tiga oknum karyawan yang bertugas di tiga unit BRI berbeda, yakni Unit Kertajati, Unit Ligung, dan Unit Sukaraja. Hingga saat ini kami sudah mendata sedikitnya delapan debitur yang menjadi korban. Namun kami menduga masih ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” pungkasnya
Yayat Supriyatna menjelaskan hingga saat ini sudah berjalan lebih dari batas waktu yang diminta, belum ada keputusan maupun kejelasan pasti mengenai kelanjutan penanganan kasus ini oleh jajaran manajemen serta LBH BRI Cabang Majalengka.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para nasabah. Kendati demikian, perwakilan GMBI mempertanyakan kepastian waktu pelaksanaan penggantian kerugian tersebut mengingat janji itu belum juga terwujud hingga saat ini.
“Memperhatikan belum adanya langkah kongkrit dari pihak perbankan, GMBI Distrik Majalengka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah.” Ucap Yayat Supriyatna
Yayat Supriyatna menegaskan Langkah selanjutnya yang akan ditempuh antara lain mengagendakan audensi bersama DPRD Kabupaten Majalengka dengan mengundang lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendorong penyelesaian masalah ini masuk ke jalur hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera yang berat kepada para pelaku serta menjamin agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
“Selain menuntut penggantian seluruh kerugian yang dialami nasabah, GMBI juga menuntut Kepala Cabang BRI Majalengka untuk segera menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap oknum karyawan yang bersangkutan.” Terasnya
GMBI meminta ke pihak bank diminta untuk segera menuntaskan proses audit internal secara transparan dan sesuai dengan ketentuan kepatuhan perbankan yang berlaku.
GMBI mendesak pihak manajemen untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pengawasan serta proses rekrutmen karyawan agar lebih teliti, ketat, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.***(kodir).







