Mahasiswa Kangean Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SD, Lima Tuntutan Disampaikan ke Polisi

Otoritas.id | Sumenep — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kepulauan Kangean mendapat perhatian dari sejumlah organisasi mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK), Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), dan Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) mendatangi Polresta Sumenep untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses hukum perkara tersebut, Rabu (30/9/2026).

Dalam audiensi itu, mahasiswa meminta aparat kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Pertemuan tersebut diterima Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep, Nova Aprianto, S.H.

Aliansi mahasiswa menilai kasus yang diduga melibatkan seorang oknum guru tersebut tidak boleh ditangani secara lamban. Mereka juga meminta kondisi geografis Kepulauan Kangean tidak menjadi kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Koordinator GMK Ahmad Faiq H. mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan perlindungan anak di wilayah kepulauan.

“Kami menegaskan dan mendesak Polres Sumenep untuk segera mengamankan serta menangkap pelaku pencabulan ini tanpa menunda-nunda. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali,” kata Ahmad Faiq.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan aparat. Karena itu, mahasiswa meminta proses penanganan perkara dilakukan secara serius dan terukur.

Perwakilan IMKS dan FORMAKA juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Mereka meminta polisi tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan hukum.

“Kami dari IMKS dan FORMAKA sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara ini. Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar perwakilan aliansi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Nova Aprianto menjelaskan bahwa laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polsek Kangean telah diambil alih Polresta Sumenep.

“Berkas LP sudah ditarik oleh Polresta Sumenep dari Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut di Polres, berkasnya sudah dikirimkan ke Sumenep untuk kita proses,” ujar Nova.

Ia menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman perkara, termasuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Salah satu agenda yang disiapkan adalah pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses untuk memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan penyidik.

“Kita hari ini fokus pada penambahan barang bukti, salah satunya adalah pemanggilan korban dan pelaksanaan tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk membuktikan secara medis dan psikologis bahwa korban benar-benar mengalami pencabulan,” jelasnya.

Di sisi lain, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Koordinasi tersebut berkaitan dengan pendampingan dan pemulihan korban selama perkara ditangani.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada Polresta Sumenep.

Pertama, mereka meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mahasiswa meminta Polresta Sumenep turun langsung ke Kepulauan Kangean untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan jarak maupun kondisi geografis.

Ketiga, mereka meminta adanya jaminan perlindungan terhadap korban, termasuk kerahasiaan identitas, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban sebagai anak selama proses hukum berlangsung.

Keempat, aliansi mendorong penguatan pelayanan perempuan dan anak di Kepulauan Kangean. Mereka meminta fungsi pelayanan PPA di tingkat Polsek Kangean diperkuat agar masyarakat memiliki akses yang memadai ketika menghadapi atau melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sedangkan tuntutan kelima berkaitan dengan pencegahan. Mahasiswa meminta kepolisian memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, UPTD PPA, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta pihak terkait lainnya untuk membangun pola pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih terpadu.

Mahasiswa berharap lima tuntutan tersebut menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara sekaligus mendorong penguatan sistem perlindungan anak di Kepulauan Kangean.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Polresta Sumenep menyatakan penyidik tengah melengkapi alat bukti dan melakukan langkah pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya. (Septyan)

Pos terkait