Otoritas.id | Pasuruan – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah fasilitas keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan informasi dalam flyer, salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan PKB progresif.
Selain itu, terdapat diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan program.
Keringanan juga diberikan berupa pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya untuk sejumlah kelompok kendaraan roda dua yang memenuhi persyaratan, termasuk kendaraan milik wajib pajak yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fasilitas pembebasan tunggakan juga mencakup kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan aplikasi transportasi online serta kendaraan roda tiga, dengan ketentuan yang berlaku.
Program tersebut juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi. Ketentuan dan persyaratan masing-masing fasilitas tetap perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Pembayaran antara lain tersedia melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, gerai minimarket, hingga sejumlah platform digital dan mobile banking.
Cara Cetak Notice Pajak Setelah Bayar Secara Online
Bagi masyarakat yang memilih membayar PKB secara online melalui e-Samsat Jatim, prosesnya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengakses layanan e-Samsat dan memasukkan data kendaraan.
Dalam prosedur e-Samsat Jatim, wajib pajak memilih kota dan Samsat asal kendaraan, memasukkan nomor polisi, kemudian melakukan verifikasi data kendaraan. Setelah data sesuai, sistem menampilkan nominal kewajiban pajak dan wajib pajak dapat memilih Samsat untuk proses pengesahan.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran. Pada layanan e-channel tertentu, wajib pajak juga akan menerima SMS dari Samsat yang berisi tautan untuk mengunduh e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Informasi Samsat menyebutkan bahwa apabila e-TBPKP atau notifikasi belum diterima, masyarakat dapat menunggu hingga 1×24 jam dan kemudian menggunakan kanal bantuan yang tersedia.
Untuk mencetak notice secara manual di Samsat, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
Pastikan pembayaran PKB sudah berhasil dan simpan bukti pembayaran dari bank, marketplace, atau kanal pembayaran yang digunakan.
Tunggu notifikasi/e-TBPKP dari layanan Samsat apabila pembayaran dilakukan melalui kanal yang menyediakan fasilitas tersebut.
Jika e-TBPKP sudah diterima, buka tautan yang dikirim melalui SMS, kemudian unduh dokumen tersebut.
e-TBPKP dapat disimpan dan dicetak sebagai bukti pelunasan. Layanan tertentu memang menyediakan dokumen elektronik setelah pembayaran.
Apabila membutuhkan pencetakan notice secara manual, datang ke Samsat dengan membawa KTP asli pemilik, STNK dan bukti pembayaran. Informasi resmi Samsat Manyar juga mencantumkan mekanisme pencetakan notice secara manual di Samsat Jatim.
Untuk mekanisme e-Samsat Jatim yang memilih lokasi pengambilan notice saat proses pembayaran, dokumen persyaratan digunakan untuk pengesahan STNK dan pencetakan bukti pembayaran PKB/SWKDLLJ di Samsat yang dipilih. Dokumen layanan Pemprov Jatim mencantumkan batas waktu maksimal 7 hari setelah pembayaran untuk proses tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung setelah melakukan pembayaran secara online. Bukti pembayaran dan e-TBPKP sebaiknya disimpan, sedangkan apabila membutuhkan notice fisik, proses pencetakan dapat dilakukan melalui Samsat sesuai mekanisme layanan yang berlaku.
Program pembebasan pajak daerah tahap II ini hanya berlangsung sampai 30 November 2026. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengecek status dan ketentuan kendaraannya sebelum melakukan pembayaran agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Mekanisme e-TBPKP/notice elektronik dan pencetakan notice fisik dapat berbeda menurut kanal pembayaran. Jadi, jika tujuan Anda adalah mendapatkan notice fisik setelah membayar online, paling aman mengikuti pilihan Samsat yang muncul saat transaksi dan membawa bukti pembayaran serta dokumen asli ketika melakukan pengesahan.







