Pelaku Perampokan di Kota Pekalongan, Ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota

[ad_1]

Polres Pekalongan Kota – Tribatanews.jateng.polri.go.id |Satreskim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pencurian dengan Kekerasan terhadap juragan batik di Kota Pekalongan.

Dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pekalongan Kota yang dipimpin Langsung Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., terungkap bahwa kedua Pelaku ditangkap di dua Lokasi berbeda.

Kedua pelaku yakni GS alias US (29), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36) warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang

Salah satu pelaku adalah GS alias US, merupakan mantan karyawan korban. GS pernah menjadi karyawan korban selama kurang lebih delapan bulan. Dia bekerja di kafe milik korban namun saat ini sudah tidak bekerja di tempat korban semenjak satu tahun lalu.

Motif perampokan juragan batik ini sebagaimana disampaikan GS, bahwa sebenarnya aksi perampokan itu dilakukan secara spontan alias tiba-tiba terlintas di benaknya, Namun GS juga mengakui kalau dirinya sempat merasa kesal kepada korban karena beberapa kali dikeluarmasukkan dari posisinya sebagai karyawan oleh korban.

“Dulu saya pernah jadi karyawan selama sekitar 8 bulan. Saya dikeluarkan, kemudian dipanggil lagi, masuk lagi, kemudian dikeluarkan lagi. Ya kesal juga,” kata GS.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, S.H., menjelaskan kasus ini berawal adanya kasus pencurian dengan kekerasan (Perampokan) TKP di rumah seorang juragan batik di Pekalongan bernama H Khumaidun alias H Madong pada 21 Januari 2023.

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan, Akhirnya bisa mengungkap dan menangkap kedua pelaku. “Kedua pelaku ditangkap di waktu dan dua lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa barang bukti juga berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur di kamar, kemudian melakukan kekerasan kepada korban, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban menggunakan lakban. Kemudian pelaku mengambil uang korban hingga ratusan Juta rupiah dari dalam almari di kamar korban.

“Pelaku ini merasa kesal atau jengkel ke korban, karena saat dia bekerja dengan korban, menurut yang bersangkutan, sering diperintahkan melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Ikuti berita terkini dari Tribratanews Polda Jateng di Google News, klik di sini.

[ad_2]

Source link

Pos terkait