Otoritas.id | Probolinggo – Polres Probolinggo meluruskan informasi yang berkembang menyusul kedatangan sejumlah orang dari kelompok masyarakat ke Mapolres Probolinggo pada Rabu malam (28/10/2026). Kepolisian memastikan tidak ada penangkapan terhadap anggota kelompok tersebut sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, menyampaikan bahwa kedatangan sejumlah orang tersebut merupakan inisiatif mereka sendiri untuk memperoleh penjelasan dari kepolisian. Saat itu, petugas hanya melakukan klarifikasi menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian kepolisian berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan untuk dijadikan barang bukti dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Informasi yang menyebut adanya penangkapan terhadap anggota kelompok masyarakat perlu kami luruskan. Tidak ada penangkapan dalam peristiwa tersebut. Mereka datang secara mandiri ke Polres Probolinggo dan petugas melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal,” ungkap Ipda Widy.
Menurutnya, perbedaan informasi yang berkembang diduga menjadi pemicu kesalahpahaman sehingga sejumlah pihak mendatangi Mapolres Probolinggo untuk meminta kepastian mengenai persoalan tersebut.
Polres Probolinggo, lanjut Widy, memahami pentingnya menjaga komunikasi dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Karena itu, dalam menghadapi dinamika yang terjadi, kepolisian tetap mengedepankan langkah persuasif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Namun, pendekatan tersebut tidak mengubah komitmen kepolisian dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum. Proses pendalaman terhadap barang bukti rokok yang telah diamankan tetap dilakukan guna memperoleh kejelasan atas pengaduan yang diterima.
“Perlu dipahami bahwa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif bukan berarti persoalan yang sedang ditangani dihentikan. Kami tetap melakukan pendalaman sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap peristiwa penutupan Jalan Pantura oleh oknum kelompok masyarakat yang sempat menyebabkan terganggunya mobilitas pengguna jalan. Dampak dari tindakan tersebut turut dirasakan masyarakat yang melintas maupun warga yang menjalankan aktivitas di sekitar lokasi.
Terkait kejadian itu, Widy menyatakan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai aturan hukum. Setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan umum, khususnya terganggunya kelancaran lalu lintas, tetap menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum.
Polres Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan memicu reaksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri, tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Percayakan penanganan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Widy.
Melalui klarifikasi tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa penanganan pengaduan dugaan peredaran rokok ilegal tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Kepolisian juga memastikan persoalan gangguan arus lalu lintas akibat penutupan Jalan Pantura akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Septyan)







