OTORITAS.ID//Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa harta Rp 56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini menyusul temuan PPATK pada 2012 lalu mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Rafael. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya dugaan pencucian uang.
“Kita dalami [indikasi pencucian uang] bersama PPATK. Tunggu proses pemeriksaan kita,” ujar Awan, Rabu (1/3).
Untuk menelusuri hal tersebut, ia mengatakan saat ini sudah ada tiga tim yang terbentuk. Tim pertama untuk mengecek kesesuaian harta yang dilaporkan.
Tim kedua merupakan tim yang khusus mencari harta yang belum dilaporkan. Sementara tim ketiga akan melakukan investigasi. “Ini lagi bekerja kita akan liat secara komprehensif,” katanya.
Menurut Awan, hasil analisis terkait transaksi mencurigakan Rafael diterima Kementerian Keuangan lada tahun 2019. Laporan itu pun sudah diproses dan diselesaikan sejak lama.
“RAT ke saya 2019 gitu loh. Diproses, tidak ada pembiaran, bukan baru sekarang. Sudah diselesaikan dulu,” ungkap dia.
Ia menegaskan pada saat pihaknya menerima laporan itu dari PPATK, Kementerian Keuangan langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi. Namun, Awan tidak menjelaskan lebih lanjut saat disinggung alasan kasus yang telah selesai itu dapat muncul lagi.
“Yang Anda tahu Apa?,” tanya Awan.
Ia juga menampik bahwa KPK sudah menyetor kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. “Tidak, tidak ada,” pungkasnya.
Kasus Rafael Alun ini lalu terus bergulir. Merembet ke pejabat Kementerian Keuangan lain. Harta dan kendaraan anak buah Sri Mulyani menjadi sorotan.
Rafael Alun sudah dicopot dari jabatannya. Lalu belakang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Saat ini, Rafael Alun masih dalam pemeriksaan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 56 miliar itu. Dia sudah 7 jam dalam ruangan pemeriksaan KPK.
(@aher/kumparan.com)