OTORITAS.ID//Jakarta – KPK sedang mengusut harta kekayaan milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, sejumlah tim dikirim ke daerah untuk mengecek aset milik Rafael.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya sudah mengirim tim ke Minahasa Utara hingga Yogyakarta untuk mengecek harta Rafael Alun.
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya ada 65 ribu meter, 6,5 hektare, dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan. Itu sudah ada di LHKPN-nya. Jadi dua grup besarnya,” kata Pahala saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3).
Menurut Pahala, Rafael Alun sudah melaporkan kepemilikan saham di enam perusahaan.
“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan itu ada disebut nama apa saja dan dua dari itu punya yang di Minahasa Utara, perumahan,” ujar Pahala.
Rafael Alun disebut-sebut merupakan pemilik Perumahan Elit Greenhill Residence Manado yang berlokasi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Jaga 11, Minahasa Utara (Minut). Ia adalah komisaris dari PT Bukit Hijau, developer perumahan tersebut. Pemilik perusahaan itu adalah Ernie Torondek yang merupakan istri Rafael Alun.
Sementara di Yogya, Rafael ALun disebut punya tanah seluas 2 ribu hektare. Sebuah rumah mewah berdiri di atasnya.
Untuk aset Rafael Alun di Yogyakarta, Pahala mengatakan timnya juga sudah ke lapangan. Ia akan menyampaikan hasilnya begitu tim telah melaporkan temuannya di sana.
“Saya akan update kalau sudah ada hasil yang dari Yogya. Secara singkat yang Yogya sedang jalan prosesnya sama kita, lihat ada perusahaannya ada apa ndak, kalau ada kepemilikan propertinya kita lihat nama siapa ke BPN begitu,” ujarnya.
Pahala juga mengatakan, harta yang dicantumkan Rafael Alun di LHKPN atas nama dirinya, istri, dan anaknya. Namun, proses klarifikasi masih terus berjalan dan pihaknya turut menggandeng Inspektorat Jenderal Pajak.
“Kalau dia cerita ada di perusahaan, KPK itu enggak punya wewenang membuka transaksi perusahaan, enggak ada wewenangnya sama sekali. Oleh karena itu, kita bilang kita periksa sekarang tambahan dari 2015-2018 kita periksa lagi untuk 2019-2020-2021, plus kita koordinasi sama Irjen kemarin itu kita bilang ini dia ada perusahaan, kita enggak bisa, gimana nih caranya,” jelasnya.
Koordinasi dengan Irjen Pajak, lanjut Pahala, untuk meminta keterangan dari banyak pihak terkait hal ini. Sebab, KPK tidak bisa sembarangan memanggil orang yang tidak ada urusannya dengan LHKPN.
“Itu gunanya dengan Irjen. Jadi kalau saya bilang bagi-bagi kerjaan, iya. Bagi kerjaan berdasarkan kewenangan karena yang sana juga mau ini terungkap,” pungkasnya.
(@aher/kumparan.com)