Polresta Pati Terjunkan Personel Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah di Margoyoso

[ad_1]

Polresta Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polresta Pati mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan eksekusi rumah tanah dan bangunan SHM Nomor 320 yang terletak di RT 02 / RW 04 Desa Ngemplak Lor Kec. Margoyoso atas nama KAHAR Bin SUTARMAN, seluas kurang lebih 1.910 meter persegi. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP pada Selasa (28/2/23) kemarin.

Kapolresta Pati melalui Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino menjelaskan pihaknya melaksanakan pengamanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pati Nomor : W12.U10/497/Pdt.04.01/2/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.Eks/2018/PN Pati Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Pati. Yang merupakan tindak lanjut dari putusan sidang gugatan perdata Nomor 13/Pdt.Eks/2018/PN Pati Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Pati antara Pemohon  Sdr. SRIGATI, Dkk melawan Termohon Eksekusi SANI dan SUMIYATI Binti JUPRI.

“Atas surat permintaan dari Pengadilan Negeri Pati tentang pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan warga Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso kami menerjunkan sekitar 200 personel untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses” ujarnya.

Kabag Ops menambahkan pihaknya memberikan penekanan kepada seluruh personel pengamanan untuk mengambil langkah humanis dan persuasive sehingga ekses konflik social dapat diminimalisir.

“Kami juga telah menekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk mengedepankan upaya persuasifdan humanis saat melaksanakan tugas sehingga kemungkinan munculnya ekses dan konflik social dapat dihindari” tegasnya.

Kegiatan Eksekusi diawali dengan pembacaan putusan penetapan eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Pati di Balaidesa Ngemplak Lor, selanjutnya tim eksekutor menuju lokasi obyek eksekusi untuk dilakukan pembongkaran rumah dan pematokan lahan.

Meski sempat diwarnai penolakan, namun proses eksekusi bangunan dan lahan berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses sedikitpun. 

(Humas Resta Pati) 

Ikuti berita terkini dari Tribratanews Polda Jateng di Google News, klik di sini.

[ad_2]

Source link

Pos terkait