Sempat Kabur, Dua Pelaku Pemukulan Diamankan Polres Purbalingga

[ad_1]

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pelaku sempat kabur usai beraksi namun kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (6/3/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh dua pelaku.

Tersangka yaitu GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. 

“Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan yaitu dua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa tersinggung. Korban yang saat itu keluar dari warung dipanggil tersangka namun tidak menjawab.  Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.

“Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Humas Polres Purbalingga)

Ikuti berita terkini dari Tribratanews Polda Jateng di Google News, klik di sini.

[ad_2]

Source link

Pos terkait