SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 21 Februari 2023 kembalikan berkas (P-19) kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Venna Melinda. Berkas dikembalikan karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melengkapi pemeriksaan tambahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dimintai keterangan menjelaskan, perkembangan terkait penanganan kasus KDRT, ini pelapor artis Venna Melinda dan terlapor Ferry Irawan (suaminya). Bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 2 Februari 2023 sudah kirim berkas tahap satu (pertama) ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur.
“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (P-19) karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati,” jelas Kombes Dirmanto.
Saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini ada 11 orang, tiga diantaranya ahli Sikologi, Kedokteran dan Pidana.
“Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota,” lanjutnya.
Sampai saat ini penyidik masih menunggu apakah ada kekurangan berkas. Tetapi mudah mudahan berkas lengkap dan segera P-21 (sempurnah). (mbah)
[ad_2]
Referensi