PPATK Blokir 40 Rekening Pejabat Pajak Rafael dengan Nilai Rp500 Miliar

OTORITAS.ID//Jakarta – Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening berkenaan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

“Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun rekening yang diblokir itu terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Menurut Ivan, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

“Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Sementara itu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Selain itu, PPATK mendapat informasi konsultan pajak berkenaan harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri.

Diduga terdapat dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama itu.

(@aher/)

Pos terkait