OTORITAS.ID//Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat Keputusan (SK) tengah diproses dan segera terbit.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pemecatan sesuai dengan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” kata Awan kepada kumparan, Selasa (7/3).
Untuk itu, Itjen Kemenkeu menegaskan, pihaknya merekomendasikan Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN. Lebih lanjut, pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Rekomendasi Itjen Kemenkeu dipecat (sebagai ASN),” tegasnya.
Rafael Alun sudah dimintai klarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada Rabu (1/3). Saat pemeriksaan, Rafael disebut sangat pede alias percaya diri menjelaskan sumber kekayaannya kepada KPK.
KPK menjelaskan, Rafael Alun pede karena paham soal pelaporan keuangan. Selain itu, Rafael disebut canggih dalam mengelabui pelaporan LHKPN dengan menggunakan nomine atas aset-asetnya.
Nomine adalah penggunaan nama orang lain — yang selama ini menjadi modus pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU).
“Pola silatnya canggih. Pakai nomine. Salah enggak? Enggak salah. ‘Gue beli atas nama lu’. Enggak salah, kan, di LHKPN? Kenapa enggak masuk, ‘orang nama lu’ masa gue masukin. Tapi sebenernya gue yakin lu yang beli,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, membeberkan sebagian hasil klarifikasi Rafael Alun, dikutip Jumat (3/3).
“Udah gitu pakai PT [perusahaan terbatas], LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain, dia PT, gue enggak bisa lihat. Canggih enggak?” ungkap Pahala.
(@aher/kumparan.com)