Spesialis Penipuan Handphone Di 22 TKP, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Ngawi

 

 

Bacaan Lainnya

Ngawi, Otoritas.id– Sepak terjang pelaku penipuan dan penggelapan HP berinisial RH warga Ngimbang, Lamongan, kini sudah berakhir ditangan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Dalam melakukan aksinya, pelaku terkenal mahir dalam memperdayai korban – korbannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya 22 Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP. Dwi Sumrahadi Rahmanto, dalam Konfrensi Pers di depan ruang Humas Polres pada selasa pagi ( 28/1/2025 ).

Mengenai modusnya, tersangka berkeliling mencari korbannya yang memiliki saudara tinggal di Luar Negeri.

“ Untuk modus operandinya, awalnya tersangka, berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam dengan No.Pol K-5422-GA, mencari sasaran untuk melakukan penipuan atau penggelapan HP dengan cara bertanya-tanya kepada orang sekitar tentang, orang yang bekerja di luar Jawa dan luar negeri,” terang Kapolres Ngawi.

Setelah diberitahu, kemudian tersangka RH (51), mendatangi rumah orang yang bekerja di luar jawa dan luar negeri. Selanjutnya Tersangka, berpura-pura kenal dengan orang yang bekerja di luar jawa tersebut serta berpura-pura akan menyerahkan uang titipan. kemudian Tersangka, meminjam HP milik korban dengan alasan untuk telfon dan mengambil uang di BRILINK, namun setelah di pinjami HP kemudian pelaku pergi dan tidak kembali.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan raya masuk Ds. Beran Kec./Kab. Ngawi ,Team Tiger mengamankan terduga pelaku RH. Setelah itu di lakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan penipuan atau penggelapan HP tersebut di 22 TKP. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda ADV warna Hitam dengan Nopol. Terpasang K-5422-GA, 1 buah HP Merk Realme C51 warna Hijau.

Dan atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Sub. Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ads).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *