Dinilai Lambat, Kejari Ngawi Belum Putuskan Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan Tanah Pabrik Mainan Geneng

 

Ngawi -Otoritas.id – Perjalanan kasus adanya dugaan gratifikasi, terkait pengadaan tanah pabrik mainan yang berada di desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kab. Ngawi, saat ini masih menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat di Kota Ramah. Hal ini tak lepas adanya salah satu anggota DPRD setempat, yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

Dan untuk mengungkap kasus yang kini sudah menjadi buah bibir warga Ngawi tersebut, pihak Kejari Ngawi sudah memanggil 25 orang yang statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi. Dan dari 25 orang yang sudah dipanggil, salah satu diantaranya adalah anggota wakil rakyat Ngawi berinisial W.

Pemanggilan W sendiri sampai saat ini, sudah yang ke tiga kalinya. Meski yang kedua sempat mangkir lantaran sakit, namun pada Jum at pagi ( 23/05/2025 ), iya didampingi pengacaranya datang dan memenuhi panggilan Kejari Ngawi.

“ ya tadi memang ada pemanggilan, dan intinya kami masih memerlukan keterangan dari saksi tersebut. Ada hal – hal yang perlu saya gali keterangannya, itu nanti dalam hal penyimpulan. Untuk hari ini ada satu saksi yang kami panggil. Dari kemarin kan dia sakit, ini baru dia datang. untuk totalnya, kita sudah manggil 25 orang sebagai saksi,”terang Erisca Ricardo, Kasi Pidsus Kejari Ngawi.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu jam oleh petugas, W diberikan tiga kali pertanyaan. Meski begitu, pihak Kejari Ngawi, belum menetapkan siapa tersangkanya dengan alasan akan melakukan rapat terlebih dahulu . Dan jika masih memerlukan keterangan, W akan dilakukan pemanggilan lagi.

“ tadi kita beri tiga pertanyaan, dan untuk penetapan tersangka belum, ini nanti, dari hasil ini akan kami rapatkan dulu. Untuk pemanggilan lagi, nanti tergantung hasil kita rapat, jika diperlukan keterangan lagi maka akan kami panggil. Sebenarnya sampai saat ini belum ada kendala,”jelas Erisca.

Disamping itu, pengacara W saat didepan awak media menjelaskan bahwa klaennya yang sebelumnya mengalami sakit, saat ini sudah dalam kondisi sehat. Dan untuk keterlibatan W, semua sudah dijelaskan ke pihak Kejari.

“ kita tadi masih dimintai keterangan seperti itu, semua sudah kita beri keterangan terhadap kejaksaan. Untuk keterlibatan W semua sudah kita jelaskan di depan penyidik kejaksaan, ya kita tunggu saja hasil dari kejaksaan,” ungkap Dwi Prasetyo Wibowo, Pengacara W.

Selain itu, masyarakat di Kabupaten Ngawi juga berharap penanganan kasus yang saat ini sudah menyita perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat tersebut, bisa segera diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngawi. Sehingga adanya proses hukum terkait dugaan gratifikasi pengadaan tanah PT. GFT ini, tidak berlarut – larut, sehingga kepastian hukum nampak jelas, dan tidak mempengaruhi kepercayaan investor yang hendak mengembangkan usahanya di Kota Ramah ini./agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *