Bogor – Personel Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan patroli hot spot dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) pada Sabtu malam, 22 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh Piket Pawas Iptu Edi Prarikno.
Patroli ini dilaksanakan secara mobile dengan menyasar sejumlah lokasi rawan kriminalitas dan pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Ciampea dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Ciampea.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis dengan warga guna memberikan imbauan terkait keamanan lingkungan serta mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat juga didorong untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Selain itu, petugas melakukan patroli terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik yang dianggap rawan. Kegiatan ini bertujuan menekan potensi terjadinya tindakan kriminal yang kerap berawal dari konsumsi miras.
Patroli juga difokuskan pada pengawasan mini market dan pertokoan yang masih beroperasi pada malam hari. Petugas melakukan pemeriksaan lingkungan sekitar guna memastikan keamanan serta mencegah aksi pencurian maupun tindak kejahatan lainnya.
Selama kegiatan, personel memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada para penjaga toko, pemuda yang sedang berkumpul, dan pengguna jalan. Pendekatan dialogis dilakukan untuk membangun kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Adapun petugas piket yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Aiptu Dadan dan Aipda Anton. Keduanya melaksanakan tugas dengan humanis serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap interaksi dengan warga.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.I.P., M.H. menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah Sofyan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah. Praktik tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
“Kolaborasi dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan, termasuk TPPO. Laporkan segera bila menemukan indikasinya,” tegas Ipda Hamzah Sofyan.







