Sinergitas TNI–POLRI, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Bersama Babinsa Sambangi Warga Berikan Himbauan

Bogor — Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Soma, bersama Babinsa Serda Kristiono S melaksanakan kegiatan sambang ke Ketua BPD Encup Sunandar beserta para ketua lingkungan (RT/RW) di Kantor Desa Cikuda, Kampung Binong RT 01/04, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berinteraksi langsung dengan para tokoh masyarakat untuk memperkuat hubungan emosional dan membangun komunikasi yang lebih harmonis antara aparat keamanan dan warga.

Kegiatan sambang juga menjadi sarana efektif bagi anggota Polri untuk menyerap informasi, mendengarkan aspirasi, serta menggali permasalahan di tingkat lingkungan sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Kapolres Bogor AKBP WIKHA ARDILESTANTO, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parungpanjang AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan langkah strategis dalam mendekatkan Polri kepada masyarakat. Dengan demikian, warga dapat merasakan kehadiran polisi sebagai mitra yang terbuka dan tidak berjarak.

Menurutnya, hubungan yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan akan mempermudah kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan, serta memudahkan kami memperoleh informasi penting guna ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang tidak hanya bertujuan mendengar aspirasi warga, tetapi juga memberikan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi aktivitas sehari-hari.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, tindakan kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum yang resmi—yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkan ke Call Center Polri (021) 110 yang melayani aduan selama 24 jam, atau melalui Layanan Aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *