Otoritas.id | Probolinggo – Jajaran Polres Probolinggo Kota mencatat capaian signifikan dalam sepekan terakhir. Dalam konferensi pers, Senin (04/05/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Tiga kasus kriminal berbeda berhasil dibongkar sekaligus, mulai dari pencurian hewan ternak, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga upaya penyelundupan satwa dilindungi.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan hasil kerja intensif timnya sepanjang Maret hingga awal Mei 2026. Fokus utama kepolisian adalah memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus pertama yang terungkap adalah sindikat pencurian sapi yang meresahkan peternak. Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah kelurahan, termasuk Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, dan Pohsangit Kidul.
Menurut Rico, terbongkarnya sindikat curhewan bermula dari patroli preventif dini hari. Petugas yang tengah mengantisipasi begal, curat, curas, dan curanmor mendapati sekelompok orang dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kelompok tersebut merupakan pelaku pencurian ternak. Tiga orang langsung diamankan, yakni S 39 tahun, HF 28 tahun, dan R 31 tahun. Satu pelaku lain berinisial RN masih buron dan masuk DPO.
Hasil penyelidikan mengungkap modus rapi para pelaku. Masing-masing memiliki peran jelas: survei lokasi, membobol kandang dengan linggis, memotong tali pengikat sapi, hingga menggiring hewan ke titik jemput yang sudah disiapkan bersama kendaraan pikap.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi mengamankan sepeda motor, linggis, gunting, obeng, tang, rekaman CCTV, serta pakaian yang dipakai saat beraksi. Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c, e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Bergeser ke kasus kedua, Polres Probolinggo Kota juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Total lima tersangka ditangkap dari empat lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung Maret hingga April 2026.
Rico menjelaskan, kelima pelaku menjalankan modus serupa. Mereka membeli bio solar dan pertalite secara berulang menggunakan barcode MyPertamina berbeda dan beberapa kendaraan, lalu memindahkan BBM ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.000 liter bio solar, 307 liter pertalite, sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM. Rico menegaskan aksi ini merugikan negara dan mengambil hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ketiga yang tak kalah menonjol adalah gagalnya penyelundupan puluhan satwa dilindungi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan pengiriman satwa ilegal lewat jalur laut menuju Probolinggo.
Tim kemudian bergerak dan menangkap YP 22 tahun, seorang anak buah kapal. Dari tangan pelaku, ditemukan 38 ekor satwa dilindungi asal Maluku. Jenisnya beragam, antara lain Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.
Untuk mengelabui petugas, satwa disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal. YP dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Rico menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga kasus ini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengejar pelaku yang masih buron, dan menindak tegas setiap kejahatan yang merusak ekosistem maupun merugikan masyarakat. (Septyan)







