Indramayu, – Untuk meningkatkan pelayanan serta transparansi pengawasan internal, Polsek Anjatan Polres Indramayu melaksanakan sosialisasi pengaduan cepat Propam Polri kepada warga di wilayah hukumnya, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Kanit Propam Polsek Anjatan, mulai pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi terkait mekanisme pelaporan cepat Propam Polri dan membagikan brosur resmi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga di sejumlah titik wilayah Polsek Anjatan. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan apabila mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk nomor kontak pengaduan dan layanan yang dapat diakses.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran Propam dalam mengawasi kinerja polisi serta menjaga marwah institusi Polri.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik dan mencegah munculnya informasi hoaks atau viral yang tidak sesuai fakta mengenai kinerja anggota kepolisian.
Kehadiran polisi dalam kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Dengan adanya penyampaian informasi secara langsung, warga merasa lebih memahami prosedur pengaduan dan merasa dilibatkan dalam proses pengawasan kinerja Polri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Anjatan dalam mendukung program peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.







