Majalengka – Ketua Komisi III DPRD Majalengka H. Iing Misbahuddin, S. M,.,S.H.di berbagai daerah di Indonesia pada tahun 2026 khususnya di kabupaten Majalengka ini kembali menyoroti dilema Galian C (pasir, batu, tanah) yang terus memicu polemik antara kebutuhan ekonomi rakyat/daerah dan pelestarian lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka Fraksi PKS H. Iing Misbahuddin Mengatakan Dilema galian C antar perut rakyat dan kelestarian alam.menurut teori Gustav Radbruch solusinya bukan cuman soal tutup atau tidak tetapi soal keseimbangan
Yang pertama Kepastian hukum tambang liar ilegal tetap harus ditindak sesuai aturan, kedua keadilan hak masyarakat luas atas lingkungan sehat harus dilindungi dari kerusakan ekosistem sungai, dan yang ketiga kemanfaatan penutupan tambang harus dibarengi solusi ekonomi agar rakyat tidak kehilangan mata pencaharian.
“Keadilan ekologis harus menjadi prioritas, namun negara wajib memberikan kemanfaatan berupa edukasi atau legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan.”Ujar Iing Misbahuddin saat di wawancara media pada Sabtu 09 Mei 2026.
Iing Misbahuddin menyampaikan Sidang Dampak Lingkungan Bupati Majalengka di daerah seperti di Cigasong dan Kasokandel melakukan sidak akibat aduan warga mengenai kerusakan lingkungan, pencemaran debu, dan penyerobotan lahan oleh tambang galian C.
“Dukungan Penertiban Ilegal DPRD Kabupaten Majalengka mendesak penertiban galian C ilegal yang marak, serta mendukung pencabutan izin bagi yang merusak lingkungan, seperti yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Jawa Barat.” Ucapnya
Iing Misbahuddin Menegaskan Dilema “Perut Rakyat” vs. Lingkungan Meskipun menjadi sumber mata pencaharian, bahwa aktivitas tambang yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian warga, yang pada akhirnya merugikan ekonomi warga.
“Tuntutan Regulasi DPRD Majalengka menampung aspirasi warga terkait keresahan akibat aktivitas galian C, menekankan perlunya kejelasan hukum dan pengawasan yang lebih ketat.” Tegas Iing Misbahuddin
DPRD Majalengka tidak melarang, namun menegaskan bahwa aktivitas Galian C wajib mematuhi aturan dan izin resmi. DPRD mendesak pemerintah daerah/provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas galian C yang abai terhadap dampak ekologis dan kerusakan lingkungan.***(kodir).



