Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang berharga pengunjung di tempat wisata. Seorang pelaku asal Kabupaten Garut berhasil diringkus, sementara satu rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkiran Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (13/9/2026) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Peristiwa bermula saat anak korban mendatangi lokasi untuk berenang. Tanpa disadari, pergerakan korban telah diintai oleh para pelaku.
“Pelaku berinisial D.E.A. (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial A.G yang saat ini masih buron (DPO),” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang terencana. Kedua pelaku berbagi peran saat situasi kolam renang sedang ramai pengunjung.
Tersangka D.E.A. bertugas mengawasi situasi di area sekitar, sementara A.G. (DPO) mengeksekusi dengan merogoh tas milik korban yang ditinggalkan saat berenang. Dari dalam tas korban, pelaku berhasil mengambil 1 unit keyless/remote kunci sepeda motor serta 1 unit iPhone 11.
“Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka D.E.A. untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman. Sementara pelaku A.G. menunggu di luar area parkir sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama ke arah Garut,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp25.950.000 dan langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Kadipaten Polres Majalengka.
Berbekal laporan dan penyelidikan intensif di lapangan, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak keberadaan tersangka D.E.A. dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam Nopol E 2548 UAL beserta STNK, BPKB, dan kunci asli/cadangan, 1 unit Handphone iPhone 11 warna green (128 GB) beserta dus boks, dan 1 buah tas warna biru-hitam merk Eiger.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu satu pelaku lainnya yang sudah kita tetapkan dalam DPO,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (2/10/2026).


