Setelah Hasil Konsolidasi Partai PAN Se-Jawa Barat, PAN Majalengka Memprediksi Pilkad Kabupaten Dipilih DPRD

Majalengka – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD, dengan syarat seluruh partai politik mencapai kata sepakat bulat dan tidak memicu gejolak atau penolakan dari publik.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka saat ini adalah H. Rona Firmansyah, S.E. mengatakan partainya menyetujui usulan itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap Rona Firmansyah saat di wawancara media. “Pada Jum’at (23/10/2026).

Di sisi lain, Rona Firmansyah menyampaikan PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Ia menyebut usulan tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.

“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.

Rona Firmansyah menjelaskan secara tata negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.

“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,”Ujar Rona Firmansyah,

Dalam tataran ini, Rona Firmansyah,merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

Selain itu, Rona Firmansyah mengatakan pilkada dipilih DPRD juga akan mengurangi potensi money politik. Meskipun, menurutnya, potensi anggota dewan dan partainya terlibat money politic masih terbuka.

“Menghindari money politic karena pengalaman empiris, banyaknya suara kandidat ditentukan oleh banyaknya amplop yang dibagikan ke rakyat. Potensi anggota dewan dan partainya yang terlibat money politic juga tidak tertutup kemungkinan. Makanya harus ada penanganan khusus soal pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, menurutnya Rona Firmansyah, pihak-pihak yang tak setuju pilkada dipilih DPRD, ialah untuk menghargai kedaulatan rakyat. Selain itu, calon terpilih memiliki legitimasi politik.

Sebelumnya, Partai PAN telah merampungkan DPW PAN Rapat Konsolidasi Se-Jawa Barat, dan DPD PAN Kabupaten Majalengka Rapat Konsolidasi Daerah. Muncul sejumlah poin yang disepakati, salah satunya terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga pembentukan Koalisi Permanen.

“Partai PAN mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” katanya

Pihaknya juga mengusulkan Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Partai PAN melaksanakan konsolidasi partai Se-Jawa Barat, PAN juga merekomendasikan adanya perbaikan dalam Pemilu sistem proporsional terbuka.

“Partai PAN Majalengka siap untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, PAN mempersiapkan calon legislatif dan pilkada,” Jelasnya. ***(kodir).

Pos terkait