Polres Indramayu Ungkap Praktik Penadahan Motor Curian, Nomor Rangka, Mesin Hingga STNK Diduga Dipalsukan

INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap dugaan praktik penadahan sepeda motor hasil curian yang disertai pemalsuan dokumen serta perubahan identitas kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan dua pria berinisial ZK alias Bebek (37) dan J alias Jarih (47), keduanya warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (30/10/2026).

Kedua pria tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penadahan dan penjualan kembali sepeda motor yang berasal dari tindak kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Balongan.

Dari hasil pengembangan terhadap W alias Pekrok yang sebelumnya telah diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu sepeda motor hasil pencurian dijual kepada ZK alias Bebek.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ZK di Desa Srengseng, Blok Galur, Kecamatan Krangkeng, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, ZK menerangkan bahwa sepeda motor yang diterimanya telah dijual kembali kepada J alias Jarih.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman J di Blok Andalas, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, dan berhasil mengamankannya.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Arwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan praktik perubahan identitas kendaraan yang dilakukan terhadap sepeda motor hasil kejahatan sebelum dijual kembali.

ZK diduga berperan menerima kendaraan hasil pencurian sekaligus melakukan pemalsuan identitas dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.

Selain itu, ZK diduga menyediakan STNK yang digunakan untuk menyesuaikan identitas kendaraan setelah nomor rangka dan nomor mesinnya diubah.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, ZK mengaku memperoleh sejumlah STNK melalui transaksi daring yang berawal dari media sosial Facebook.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk melengkapi kendaraan yang identitasnya telah dimanipulasi.

Tidak hanya mengubah identitas kendaraan, ZK juga diduga menerima pesanan pembuatan atau penyesuaian STNK serta perbaikan kunci sepeda motor yang rusak.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZK mengaku menerima jasa perubahan nomor rangka, nomor mesin, penyiapan STNK, dan perbaikan kunci dengan tarif sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

Penyidik juga mendalami keterangan ZK mengenai dugaan penerimaan pesanan perubahan identitas sepeda motor dari sejumlah pihak dalam berbagai transaksi sebelumnya.

Dalam salah satu perkara yang dikembangkan, ZK mengaku menerima sepeda motor Honda Vario hasil pencurian di wilayah Balongan dari W alias Pekrok dengan harga Rp3 juta.

Kendaraan tersebut kemudian diduga diubah nomor rangka dan nomor mesinnya sebelum dijual kembali.

Sementara itu, J alias Jarih diduga berperan sebagai penadah yang menerima sejumlah sepeda motor dari ZK maupun pihak lainnya untuk kemudian dipasarkan kembali.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, J mengaku beberapa kali menerima sepeda motor dan menjualnya kepada pihak lain.

Ia juga menerangkan bahwa sebagian kendaraan yang diterimanya diduga telah mengalami perubahan identitas sebelum diperjualbelikan.

AKP Arwin menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan kedua pria tersebut dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penadahan maupun pemalsuan dokumen kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat merah putih, satu unit Honda Beat hitam, dan satu unit Honda Scoopy merah.

Selain tiga sepeda motor, petugas turut mengamankan dua lembar STNK yang diduga palsu, lima buah kunci sepeda motor buatan, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu set peralatan yang diduga digunakan untuk mengubah nomor rangka sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZK juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor pada 2020.

Sementara itu, J mengaku pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya.

AKP Arwin menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik penadahan dan pemalsuan identitas kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul kendaraan yang diamankan, serta keterkaitannya dengan perkara pencurian lainnya.

AKP Arwin juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli sepeda motor bekas, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau memiliki dokumen yang diragukan keasliannya.

Masyarakat diharapkan memastikan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi agar tidak terlibat dalam jual beli kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *