Otoritas.id | Probolinggo – Harta warisan baik berupa bangunan maupun sebidang tanah pekarangan terkadang membuat semua orang menjadi gelap mata dan bisa merenggangkan sebuah hubungan persaudaraan menjadi perselisihan antara kedua kubu hingga berseteru. Seperti halnya yang dialami oleh Keluarga ahli waris Almarhum Arip dengan Keluarga Ahli Waris Keluarga Martolo.
Perseteruan ini diduga karena adanya pengambil alihan lahan berupa sebidang tanah atas nama Arip oleh keluarga Martolo dengan nomor Leter C 495 Persil 10,16,43 dengan luas 0174 da, 0237 da, dan 0116 da yang berada di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Melalui kuasa pendamping, Agus Suhermanto (44), Keluarga dari pihak Almarhum Arip melakukan upaya – upaya secara persuasife diantaranya musyawarah mufakat maupun mediasi sehingga perseteruan kedua belah pihak akan menemui kejelasan terkait perselisihan sebidang tanah tersebut.
Musyawarah / Mediasi tersebut telah dilakukan sejak Senin (15/05/2023) pagi dilakukan dengan difasilitasi oleh Kantor Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, namun pertemuan awal tersebut tidak dihadiri oleh keluarga Martolo.
“Keluarga dari pihak Martolo berhalangan hadir, sehingga sesuai kesepakatan kami bersama saat itu akan dilakukan kembali upaya – upaya persuasife kedua satu minggu kemudian dengan berharap pihak – pihak terkait baik dari keluarga Almarhum Arip maupun keluarga Martolo bisa sama – sama hadir agar bisa jelas duduk permasalahan perselisihan sebidang tanah tersebut,” Terang Agus, Kuasa Pendamping keluarga Almarhum Arip.
Dipertemuan kedua yang dilaksanakan Senin (22/05/2023), Lanjut agus ternyata keluarga pihak Martolo juga kembali tidak hadir saat pihak kantor kelurahan setempat memberikan fasilitas mediasi untuk rembug musyawarah diantara kedua belah pihak, sehingga pihak keluarga Almarhum Arip bersepakat untuk melakukan upaya kembali untuk yang terakhir kalinya.

“Hari ini kita melaksanakan pertemuan kembali untuk yang ketiga kalinya dan yang ke terakhir kalinya, namun sangat disayangkan keluarga dari pihak keluarga Martolo kembali tidak hadir. Jika pihak keluarga Martono hadir hari ini maka kemungkinan besar akan menemui titik terang terkait permasalahan perselisihan sebidang tanah diantara keluarga ini,” Tuturnya, Rabu (24/05/2023) pagi.
Lebih lanjut, Agus bersama keluarga Almarhum Arip akan melakukan upaya – upaya dengan langkah hukum lain sesuai dengan kesepakatan bersama dari keluarga ahli waris Almarhum Arip.
“Upaya lanjutan ini dilakukan lantaran kami telah melakukan berbagai upaya mediasi hingga 3 kali, namun pihak yang bersangkutan dalam hal ini Keluarga Martolo tidak memenuhi undangan musyawarah yang telah difasilitasi oleh Kantor Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum,” Tegas Agus.
Tak lupa Agus sebagai Kuasa Pendamping Keluarga Almarhum Arip menyampaikan rasa terima kasih kepada Pihak Kelurahan Jrebeng Kidul yang telah memfasilitasi tempat mediasi client nya meskipun belum menemukan titik terang karena keluarga terkait tidak hadir saat digelar musyawarah mediasi.
“Kami mewakili keluarga Almarhum Arip berterima kasih telah diberikan tempat untuk mediasi hingga ketiga kali pertemuan saat ini, meskipun masih belum ada titik terang terkait perselisihan diantara keluarga ini” Tutupnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Lurah Jrebeng Kidul Topo, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi untuk musyawarah melalui mediasi di kantornya hingga 3 kali pertemuan untuk menemukan duduk permasalahan perselisihan tanah baik dari keluarga Almarhum Arip maupun keluarga dari Martolo.
“Sesuai dengan kesepakatan karena Pihak Martolo tidak dapat memenuhi undangan sampai 3 kali, dan tidak menemukan titik terang dan kejelasan, maka langkah selanjutnya kami dari pihak Kelurahan Jrebeng Kidul mengembalikan ke Kuasa Pendamping Keluarga Almarhum Arip untuk melakukan upaya – upaya lainnya tanpa fasilitas dari Kelurahan seperti halnya melakukan langkah hukum,” Pungkas Tono.
Adapun dari pihak terkait yang hadir diantaranya ahli waris dari Almarhum Arip yakni Ibu Chotimah (63), Ibu Chotijah (66), Ibu Arpik (69), Bapak Usman (73), Ibu Arpiyah (80). Serta ahli waris dari Almarhum Fadli diantaranya Sudri dan Suliaton. (tim)







