Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 1Kg Narkotika Jenis Sabu

Otoritas.id | Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 1 Kilogram di Jalan Raya Sukapura Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Jum’at (16/05/2025) menjelang subuh tadi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menerangkan informasi didapat dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman Sabu – Sabu yang masuk di wilayah teritorial Polres Probolinggo Kota. Usai menerima informasi tersebut, Anggota dari Satreskoba bersama Sat Samapta langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Saat melintasi jalan tersebut, Petugas memberhentikan mobil Honda CRV Hitam ber Nopol L  1996 DH yang dicurigai membawa barang terlarang. Usai diberhentikan, Petugas menemukan satu kantong sak beras yang berisikan sabu – sabu seberat 1 Kilogram siap edar yang terikat lakban dengan dibungkus kemasan teh cina untuk mengelabui petugas,” Ungkap Kapolres Rico, Jum’at (16/05/2025) pagi saat konferensi pers bersama awak media.

Saat diinterogasi, Pelaku yang berjumlahkan tiga orang ini berasal dari luar kota yakni Marju’i (50) warga Kenjeran Surabaya, Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40) yang sama – sama berasal dari Bangkalan Madura yang bertugas sebagai kurir sabu.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa satu bungkus teh cina yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, tiha buah hp, sisa uang upah sebagai kurir sabu sebanyak Rp 3.750.000,- serta satu karung beras yang berisikan sabu – sabu dan satu unit mobil yang digunakan sebagai akomodasi,” Jelas Kapolres.

Atas tindakan tersebut, ketiga Pelaku terjerat pasal Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Septyan)

Pos terkait