Sosialisasi Jam Malam dan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol Polres Bogor Babinsa Kunjungi Kampung Bengkok

Bogor – Dalam rangka memperkuat sinergitas TNI-Polri serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Margo Tri Basuki, bersama Babinsa Desa Jonggol Koramil 0621-11 Jonggol, Serka Onang, melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah binaannya di Kampung Bengkok RT 02 RW 09, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Selasa (5/8/2025).

Kegiatan sambang ini merupakan salah satu langkah aktif dalam mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan warga masyarakat, sekaligus menyampaikan imbauan mengenai pentingnya menjaga situasi kamtibmas secara bersama-sama. Kehadiran Aipda Margo dan Serka Onang disambut hangat oleh warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua petugas menyampaikan sosialisasi tentang penerapan jam malam sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan kenakalan remaja di malam hari. Warga diminta untuk lebih peduli terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

Selain itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan. Langkah ini diyakini mampu menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Warga juga diingatkan untuk waspada terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tawuran, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba. Dalam suasana keakraban tersebut, masyarakat turut menyampaikan berbagai keluhan dan masukan terkait situasi di lingkungan mereka.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan kedekatan dengan masyarakat sekaligus mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. “Perekrutan semacam itu termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegasnya.

Aduan dan laporan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Polres Bogor terus berkomitmen menjaga situasi wilayah yang aman dan kondusif dengan melibatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *