Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 30 TKP

 

Ngawi – Otoritas.id – Sepak terjang Eko Siswanto, warga Desa Kletek, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, di kancah pencurian motor, harus terhenti di cengkeraman Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Pria berusia 41 tahun yang terkenal lihai dalam menjalankan aksi kriminalnya ini, diamankan petugas saat hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Ngawi.

Bacaan Lainnya

Diamankannya residivis yang sudah 4 kali masuk penjara tersebut, bermula saat adanya laporan dari warga, tentang hilangnya sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid Mantingan Ngawi. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan identifkasi dan pengejaran terhadap pelaku.

Dengan modal keterangan dari saksi serta rekaman camera CCTV, tidak membutuhkan waktu lama bagi petugas Satreskrim Polres Ngawi untuk menangkap pelaku. Belum ada 24 jam, pelaku berhasil diamankan di pinggiran jalan raya Ngawi – Solo saat hendak kembali menjalankan aksi.

“ kejadian ini bermula adanya laporan dari warga Mantingan, yang kehilangan motornya jenis Yamaha Vega, saat di parkir di halaman masjid setempat. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Saat petugas melakukan penyelidikan, mendapati tersangka berada di pinggiran jalan raya ngawi, yang diduga akan kembali melakukan aksinya, dan petugas langsung menangkap pelaku,” terang AKBP. Charles P Tampubolon, Kapolres Ngawi.

Dan dalam pengakuannya yang disampaikan oleh Kapolres Ngawi, pada gelaran pers rilis pada Kamis ( 14/8/2025 ), pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 30 kali.

“ dalam pengakuannya, pelaku sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan sampai saat ini pelaku juga mengaku sudah melakukan pecurian di 30 TKP. Dalam menjalankan aksi kriminalnya, pelaku selalu sendiri dan sering menjalankan aksinya di pagi hari, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” jelas Charles.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Drond)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *