Otoritas.id | Probolinggo – Satu kasus pencurian sepeda motor menjadi pintu masuk bagi Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk membongkar rangkaian aksi kejahatan lainnya. Hasil pengembangan penyidikan mengungkap tiga perkara pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/06/2026) siang. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Kapolres mengatakan, rangkaian pengungkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25). Kendaraan korban diketahui raib saat diparkir di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui kendaraan korban diambil dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. Dari sinilah penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Rico.
Penyidikan Berkembang, Temukan Kasus Curanmor Lain
Tidak berhenti pada satu perkara, pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap adanya aksi pencurian sepeda motor lain yang dilakukan F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 dengan korban S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat sepeda motor Yamaha Mio J miliknya berada dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Terbongkar Aksi Pembobolan Konter Sahabat Phone 2
Pengembangan perkara kembali menemukan fakta lain terkait pencurian di Konter Sahabat Phone 2, Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, pelaku berhasil menggasak sebanyak 60 unit handphone dengan berbagai merek dan tipe.
Dari hasil penyidikan, aksi tersebut dilakukan oleh beberapa orang. Polisi menetapkan F.S. dan D.M. bersama M.T. (32), warga Kecamatan Kanigaran, sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus para pelaku dilakukan secara terencana. M.T. terlebih dahulu memantau kondisi konter dengan berpura-pura mengetuk pintu untuk memastikan lokasi dalam keadaan sepi.
Setelah situasi dianggap aman, pelaku lainnya masuk dengan cara merusak rolling door konter. Puluhan handphone yang berada di dalam kemudian dibawa kabur dan dijual melalui jaringan yang saat ini masih didalami polisi.
“Barang hasil pencurian tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada seseorang di Jakarta. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan,” ujar Kapolres.
Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online
AKBP Rico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan aksi pencurian karena dorongan kebutuhan ekonomi dan untuk memenuhi aktivitas judi online.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian biasa, tersangka dapat dikenakan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil pencurian. (Septyan)







