Otoritas.id | Probolinggo – Gerak cepat jajaran Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di sebuah penginapan berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku berinisial MRA (36) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pria berinisial YS (35), warga Kabupaten Probolinggo. Aksi tersebut terjadi di area Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelum peristiwa itu terjadi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa kunci kontak lain yang menyerupai milik korban. Kesempatan itu digunakan ketika korban sedang berada di kamar mandi.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di dekat kendaraan. Kunci kontak sepeda motor korban ditukar dengan kunci lain yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Kompol Wiwin.
Setelah berhasil menguasai kunci asli kendaraan, pelaku meninggalkan lokasi. Pada malam yang sama, ia kembali mendatangi penginapan dan membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017 bernomor polisi N-5894-PT yang terparkir di halaman penginapan.
Motor hasil curian tersebut kemudian disimpan di rumah seorang rekannya untuk menghindari kecurigaan. Namun upaya itu tidak berlangsung lama karena petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap MRA pada Minggu (9/8/2026) sore di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Pelaku diamankan ketika berada di tepi Jalan Raya Lumajang setelah turun dari kendaraan umum,” terang Kompol Wiwin.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini, lanjut Kompol Wiwin, menjadi bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang, termasuk yang dilakukan oleh orang yang sudah dikenal korban.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati, menjaga kunci kendaraan, dan tidak mudah lengah meskipun berada bersama orang yang sudah dikenal,” katanya.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (septyan)







