Matamaja Group//Majalengka. Transparansi menjadi syarat penting yang harus di penuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan baik tentang regulasi, termasuk penggunaan anggaran pembangunan di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa dan kelurahan.
“Transparansi pengelolaan dana desa untuk publik sebagai poin penting dengan landasan UU ITE-nya jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa ,”tegas ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Kabupaten Majalengka, Irin Damiri atau lebih dikenal dengan sebutan Irda
Lebih jauh Irin menegaskan, bahwa dengan tidak tranparansnya desa dalam pengelolaan keuangan, baik dalam bentuk kegiatan pembangunan fisik berupa pemasangan papan proyek atau APBDES di setiap kantor desa, ini bisa menjadi salah satu indikator terjadinya tindakan korupsi.
Sebagai informasi bahwa Dinas DPMD sudah menerima sekitar 176 surat pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana desa, ini menunjukan kepedulian masyarakat sudah begitu tinggi terhadap tata kelola keuangan atau pembangunan di desa.
“Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menjalankan amanat Undang Undang dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara akan terus melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya menjalankan kontrol sosial. Baik dari aspek administrasi, teknis maupun yuridis terkait dengan pengelolaan dana desa” tegas Irin Damiri
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group (Buser Group)







