otoritas.id//Majalengka. Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didiknya
Seluruh biaya pendidikan siswa telah ditanggung oleh pemerintah melalui program bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu operasional siswa dalam menempuh pendidikan
Namun Berbeda dengan apa yang terjadi di SMP Negri Dawuan Kabupaten Majalengka, salah seorang wali murid menyampaikan informasi kepada awak media terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di Sekolah anaknya itu nilainya bervariatif, pihak sekolah berdalih untuk biaya acara perpisahan
Dia mengatakan” di Sekolah anak saya SMP Negeri Dawuan anak saya diminta uang sebesar 70ribu untuk kelas II, sedangkan untuk kelas I nya sebesar 50ribu, dan kelas III sebesar 100ribu per siswa, bahkan batas jatuh tempo keterlambatan pembayaran yang di terapkan dari pihak Sekolah tersebut sampai hari sabtu kemarin tanggal 03-06-2023” terang orang tua siswa yang tidak mau di publikasikan namanya
Tak lama kemudian awak media segera melakukan konfirmasi terkait hal itu, kepada Kepala Sekolah SMP Negri Dawuan melalui sambungan pesan aplikasi whatsapp dengan nomor 0813xx13xx84, namun sayangnya Kepala Sekolah tidak menjawab sepatah katapun dari subtansi pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan whatsapp, padahal sudah terlihat jelas dari tanda dua centang biru pertanda pesan dari aplikasi whatsappnya sudah dibaca.







