Tiga Pansus DPRD Indramayu Laporkan Hasil Kerja, Soroti Pemerintahan Desa, Sampah, dan Pajak Daerah

 

INDRAMAYU – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan hasil kerja pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/5/2025). Ketiga pansus tersebut adalah Pansus 5, Pansus 6, dan Pansus 7 yang membahas isu-isu krusial mulai dari pemerintahan desa, pengelolaan sampah, hingga pajak dan retribusi daerah.

Pansus 5: Pemerintahan Desa dan Penggabungan Perda. Pansus 5 melaporkan hasil pembahasan raperda penggabungan tiga perda terkait pemerintahan desa. Dalam catatan strategisnya, pansus menyoroti pentingnya persyaratan calon kuwu yang mengacu pada Pasal 33 UU No. 3/2024, termasuk keharusan berdomisili di desa yang akan dipimpinnya.

Pansus juga memperingatkan bahwa syarat dukungan 10 persen untuk pencalonan bisa memicu kegaduhan masyarakat. Rekomendasi lainnya menyentuh berbagai aspek seperti larangan kuwu mengganti perangkat desa, transparansi lelang tanah desa, serta perlunya pengawasan dan pembinaan dari camat, dinas terkait, hingga bupati.

BUMDes juga menjadi perhatian, dengan dorongan agar pemerintah daerah memberikan reward dan punishment untuk meningkatkan kualitas pengelolaannya. Pemilihan kepala desa dengan masa jabatan baru dan calon tunggal diminta ditunda hingga terbitnya aturan pelaksana UU 3/2024.

Pansus 6: Dorongan Serius untuk Pengelolaan Sampah. Dalam pembahasan raperda pengelolaan sampah, Pansus 6 menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, kampanye kreatif, dan kolaborasi antarinstansi. Fasilitas pengelolaan sampah seperti TPA dan bank sampah juga perlu ditingkatkan.

Pansus menyarankan penegakan hukum lebih tegas, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam kegiatan pemilahan dan pengelolaan sampah. Koordinasi lintas sektor dianggap krusial untuk mendukung efektivitas raperda ini.

Pansus 7: Optimalisasi Pendapatan Daerah Lewat Pajak dan Retribusi. Pansus 7 yang membahas raperda pajak dan retribusi daerah memberikan catatan kepada berbagai perangkat daerah. Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah, pansus mendorong pendataan dan legalitas aset serta optimalisasi pemanfaatannya.

Badan Pendapatan Daerah diminta aktif memungut PBB serta menyusun strategi agar tarif baru PBB P2 tidak memberatkan masyarakat. E-retribusi juga didorong untuk diterapkan secara luas, termasuk penghapusan retribusi sarang burung walet dan penyediaan tempat parkir khusus.

Untuk sektor kesehatan, pansus menegaskan pentingnya layanan ambulans gratis dan transparansi tarif kesehatan. Di bidang pariwisata, disarankan penghapusan beberapa objek wisata dari pungutan pajak serta kajian objek wisata potensial untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan regulasi dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu. DPRD berharap rekomendasi dari ketiga pansus dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *