Majalengka, Otoritas.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kabupaten Majalengka. Penyaluran dana BAZNAS dilakukan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) disalurkan melalui dua cara: pendistribusian (kuratif dan kedaruratan) dan pendayagunaan (produktif).
Penyaluran Dana ZIS dan DSKL (Pendistribusian):
Pendidikan: Beasiswa untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Kesehatan: Bantuan untuk biaya pengobatan dan program kesehatan lainnya.
Kemanusiaan: Bantuan untuk korban bencana alam dan program bantuan sosial lainnya.
Dakwah dan Advokasi: Dukungan untuk kegiatan dakwah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Penyaluran Dana ZIS dan DSKL (Pendayagunaan):
Ekonomi: Bantuan modal usaha bagi keluarga prasejahtera dan program pengembangan ekonomi lainnya.
Pendidikan: Program beasiswa dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Kesehatan: Bantuan untuk program kesehatan dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Selain Penyaluran Dana ZIS dan DSKL diatas, ada pula program bantuan untuk masyarakat tidak mampu yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Majalengka, program bantuan tersebut ialah Rutilahu dan Rutisae.
Program Rutilahu BAZNAS yaitu, membantu masyarakat tidak mampu untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, sedangkan Rutisae adalah bantuan bagi masyarakat tidak mampu dimana rumahnya layak huni namun tidak memiliki fasilitas yang digunakan untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air atau MCK (Mandi, Cuci, Kakus).
“Bantuan yang diberikan tergantung kebutuhan yang diajukan, nominalnya minimal kisaran 10 jt, itu sebagai stimulan bagi masyarakat sekitarnya untuk bergotongroyong membantu,” Ungkap Uu Fatulloh Ketua Pelaksana BAZNAS Kabupaten Majalengka saat ditemui awak media di ruang kantornya (26/06/2025).
Menurut Uu Fatulloh, bantuan tersebut dilakukan dengan kolaborasi bersama Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa didorong oleh BAZNAS untuk memberikan perhatian kepada masyarakat tidak mampu.
“Pengajuan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa, biasanya akan ditindaklanjuti dalam 14 hari kerja kecuali urgensi, misalkan rumahnya roboh dan penghuninya tidak bisa tidur di situ,” Imbuh Uu.
Uu Fatulloh mengatakan, bantuan yang diberikan oleh BAZNAS terbatas, karena dana yang disalurkan adalah dana dari umat, kita salurkan untuk umat demi kemaslahatan umat. Ia berharap bantuan yang disalurkan bisa menjadi stimulan bagi umat atau masyarakat untuk terus membudayakan gotongroyong, saling membantu sesama menebar kebaikan.
(Agung A)







