Dana Stimulan Rp240 Juta Desa Cikawung Subang Dipertanyakan, Sejumlah RT Mengaku Tak Menerima

SUBANG – Penyaluran dana stimulan pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat Rukun Tetangga (RT) di Desa Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, periode 2019–2023 menjadi sorotan. Pasalnya, muncul perbedaan keterangan mengenai realisasi anggaran yang disebut mencapai Rp240 juta untuk 24 RT.

Program yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Daerah (BKUD) tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat lingkungan RT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Cikawung memperoleh alokasi dana stimulan selama lima tahun, mulai 2019 hingga 2023, dengan total anggaran sebesar Rp240 juta. Jika mengacu pada pembagian untuk 24 RT, nilai alokasi tersebut setara Rp10 juta per RT.

Namun, pelaksanaan program tersebut kini dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, menurut beberapa pengurus RT mengaku tidak pernah menerima anggaran dana stimulan sebagaimana yang disebutkan dalam program tersebut.

“belum menerima”ujar sumber yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Cikawung saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa anggaran dana stimulan untuk periode 2019 hingga 2023 telah direalisasikan seluruhnya.

“seluruhnya sudah direalisasikan”ungkap sekdes cikawung.

Adanya perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan sejumlah pengurus RT tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penyaluran serta realisasi penggunaan anggaran selama lima tahun tersebut.

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait bukti pencairan, penerimaan dana oleh masing-masing RT, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebab, program yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen pendukung yang dapat menjelaskan secara terperinci realisasi penyaluran dana Rp240 juta tersebut kepada 24 RT di Desa Cikawung.

Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Cikawung, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi dana stimulan tersebut. (Mrdk)

Pos terkait