INDRAMAYU – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Junaedi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian alam.
“Langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa rakyat, kelestarian lingkungan, serta masa depan ekologis bangsa,” kata Junaedi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla, Kamis (29/10/2026).
Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim mencatat sebanyak 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Menurut Junaedi, penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dapat dipastikan melalui proses peradilan.
Ia juga mendorong agar penyidik menerapkan ketentuan hukum lingkungan secara maksimal, termasuk mempertimbangkan sanksi tambahan terhadap korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Junaedi berpandangan, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan kerusakan alam. Dampaknya dapat meluas pada kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, hingga kehidupan generasi mendatang.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merugikan jutaan rakyat,” ujarnya.
Dari sudut pandang keagamaan, Junaedi mengatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai pemelihara bumi.
Dalam ajaran Islam, kata dia, manusia memiliki amanah untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak melakukan perusakan yang dapat merugikan kehidupan.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan karhutla perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan maupun perkebunan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Junaedi turut mendukung langkah kepolisian yang merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap sejumlah korporasi yang diduga terkait karhutla. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia berharap penanganan kasus karhutla dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Sebagai Ketua PDM Indramayu, Junaedi juga mengajak masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak dalam mencegah kerusakan alam.
Bagi Junaedi, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari jumlah tersangka yang diproses, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang dan memastikan lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang.







