Otoritas.id | Probolinggo – Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digencarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu. Kali ini, sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dilakukan secara langsung kepada para pedagang di Pasar Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/6/2026).
Melalui pendekatan jemput bola, petugas KUA mendatangi satu per satu lapak pedagang untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman yang dipasarkan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 brosur WHO 2026 dibagikan kepada para pedagang sebagai bahan edukasi sekaligus panduan awal mengenai proses pengurusan sertifikat halal.
Sosialisasi dilaksanakan oleh tim delegasi KUA Dringu yang terdiri atas Taufiq, Edy, Malik, dan Mcloud. Mereka menyusuri sejumlah blok pasar sambil berdialog langsung dengan pedagang mengenai kesiapan menghadapi implementasi kebijakan wajib halal.
Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan penjelasan mengenai manfaat sertifikasi halal, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen hingga perluasan peluang usaha yang lebih kompetitif di pasar.
Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memastikan para pelaku UMKM memahami regulasi yang akan diberlakukan pemerintah.
Menurutnya, sosialisasi langsung di pasar dinilai lebih efektif karena dapat menjangkau pelaku usaha secara langsung sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang masih sering muncul di kalangan pedagang.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman siap saji, untuk segera mengurus sertifikat halal. Jangan menunggu mendekati batas waktu karena semakin cepat diurus, semakin baik persiapan usaha mereka ke depan,” ujar Taufiq.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai ketentuan pemerintah.
“Setelah bulan Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi para pengusaha UMKM. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang mulai mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sejak sekarang,” katanya.
Taufiq menambahkan bahwa KUA Kecamatan Dringu tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
“KUA Dringu siap memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat halal. Jika ada pedagang yang masih bingung mengenai prosedur maupun persyaratan, kami siap memberikan pendampingan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pasar Dringu, Abdul Muhid, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran KUA Dringu di lingkungan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.
Ia menilai langkah turun langsung ke lapangan merupakan bentuk pelayanan yang sangat positif karena memberikan pemahaman secara nyata kepada para pedagang mengenai kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif KUA Dringu yang hadir langsung ke Pasar Dringu untuk memberikan edukasi kepada para pedagang. Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar para pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikat halal dan tidak mengalami kesulitan saat aturan tersebut diberlakukan,” ujar Abdul Muhid.
Menurutnya, sebagian besar pedagang menyambut baik kegiatan tersebut karena mendapatkan informasi yang jelas dan dapat berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai proses pengurusan sertifikat halal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Dringu berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat sehingga saat pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan, para pedagang di Pasar Dringu telah siap memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (Septyan)







