Dalam Sepekan, Polres Probolinggo Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Otoritas.id | Probolinggo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 23 Juli hingga 29 Juli 2026. Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota.

Tiga kasus yang berhasil diungkap berasal dari lokasi berbeda, yakni dua kasus di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan satu kasus di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah MR (27), karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 20,01 gram sabu, empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

AKBP Rico Yumasri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Ia menegaskan seluruh jajaran akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota terus bergerak dan bekerja secara maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Rico Yumasri, Jum’at (31/07/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam memerangi narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sering kali menjadi pintu masuk bagi petugas dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Septyan)

Pos terkait