Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Rp50 Juta di Desa Sindangpanji Cikijing Tak Jelas, Kades Mengaku Tidak Mengetahui

Otoritas.id || Majalengka – Dugaan tidak jelasnya pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp50 juta di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan warga. Dana yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah pada tahun 2024 tersebut dipersoalkan setelah aktivitas BUMDes disebut telah lama berhenti.

Pantauan di lokasi menunjukkan kantor BUMDes yang berada di sekitar Kantor Desa Sindangpanji dalam kondisi tidak beroperasi. Sejumlah warga mempertanyakan keberlangsungan usaha BUMDes sekaligus kejelasan penggunaan dana penyertaan modal yang diterima pada 2024.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan BUMDes Desa Sindangpanji sudah lama tidak menjalankan aktivitas.

“BUMDes sudah lama tidak berjalan. Tahun 2024 ada penyertaan modal Rp50 juta, tetapi sampai sekarang penggunaannya tidak jelas. Pengurus juga sudah tidak aktif,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Sumber itu juga menyebut terdapat tiga pihak yang diketahui terlibat dalam pengelolaan keuangan BUMDes saat dana tersebut disalurkan, yakni sekretaris desa, pendamping desa, dan Ketua BUMDes. Ia juga mengaku sejumlah aset BUMDes, termasuk mesin fotokopi, keberadaannya tidak lagi diketahui secara pasti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sindangpanji menyatakan dirinya tidak mengetahui proses pengelolaan dana penyertaan modal tersebut karena baru menjabat sebagai kepala desa.

“Saya sama sekali tidak mengetahui pengelolaan dana penyertaan modal Rp50 juta itu karena saya baru menjabat. Saya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Ketua BUMDes agar datang memberikan penjelasan, tetapi sampai saat ini belum ada respons,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Sekretaris Desa Sindangpanji, Endang, mengakui bahwa proses penyaluran dana saat itu tidak dilakukan sesuai prosedur ideal karena BUMDes belum memiliki rekening atas nama lembaga.

Menurut Endang, dana penyertaan modal yang telah masuk ke rekening desa kemudian ditransfer ke rekening pribadi Ketua BUMDes.

“Pada saat itu BUMDes belum memiliki rekening. Daripada anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan, dana akhirnya saya transfer ke rekening pribadi Ketua BUMDes. Sebelumnya saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua BPD dan meminta arahan kepada pendamping desa. Saat itu saya mendapat saran agar dana bisa dikirim ke rekening pribadi Ketua BUMDes,” kata Endang.

Ia mengakui keputusan tersebut merupakan kekeliruan dari sisi administrasi.

“Saya akui, dari awal memang tidak sesuai prosedur. Setelah dana dikirim, sampai sekarang BUMDes justru tidak berjalan. Bahkan ketika desa membutuhkan bantuan dana, saya pernah mencoba meminjam kepada Ketua BUMDes tetapi tidak diberikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes berinisial N, yang juga berprofesi sebagai guru, belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pendamping desa yang disebut dalam keterangan Sekretaris Desa juga masih dilakukan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penyertaan modal BUMDes serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dugaan adanya penyimpangan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas yang berwenang.

Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang belum memberikan keterangan apabila di kemudian hari bersedia menyampaikan penjelasan.

Pos terkait